7 Muharram 1434
JAKARTA, 20 November 2012- Gabenor Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Rp2.2 juta (Rp1 juta = RM316) sebagai Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Jakarta bagi tahun 2013.
"Saya sudah bertemu dengan pihak kesatuan sekerja, pengusaha dan Majlis Upah. Semuanya sudah selesai, dan hari ini ditandatangani, jumlahnya Rp2.2 juta," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Selasa, sebagaimana dipetik agensi berita Antara.
Maklumat lanjut: BERNAMA
Pages
- Utama
- Terma Dan Syarat
- Hubungi Kami
- Kenali Penulis
- Ekonomi
- Perniagaan
- CSR
- Dasar Kerajaan
- Hartanah
- Istilah Perniagaan
- Keluhan Rakyat
- Kewangan
- Koleksi Dalil Ekonomi
- Komentar
- Komoditi
- Korporat
- Luar Negara
- Modal Insan
- Pelaburan
- Peluang Kekayaan
- M&A
- Percukaian
- Pertanian
- Saham
- Teknologi
- Tips
- Umum
- Keushawanan
- Halal

Tuesday, November 20, 2012
Jakarta Tetapkan Rp2.2 Juta Sebagai Upah Minumum 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment